top of page

What Is Bullying?

Perundungan/Bullying

Untuk mengatasi masalah penindasan secara efektif, pertama-tama penting untuk memahami apa itu penindasan. Penindasan (bullying) adalah segala perilaku yang disengaja yang ditujukan untuk menyakiti, merugikan, atau mengintimidasi seseorang, baik secara fisik maupun emosional. Hal ini dapat terjadi secara fisik, verbal, atau elektronik, dan dapat terjadi di mana saja, mulai dari sekolah hingga tempat kerja atau bahkan online. Di Hi54U, kami mendidik masyarakat tentang apa itu penindasan, dan bagaimana kita dapat bekerja sama untuk memberantasnya dari masyarakat kita.

​Penting untuk dipahami bahwa penindasan dapat berdampak jangka panjang pada korbannya, termasuk kecemasan, depresi, dan rendahnya harga diri. Di Hi54U, kami berdedikasi untuk menyediakan sumber daya bagi mereka yang terkena dampak penindasan dan mendukung lingkungan yang aman dan terhormat bagi semua. Melalui pendidikan, kesadaran, dan dukungan, kami bertujuan untuk mengakhiri penindasan untuk selamanya.

Penting untuk mengetahui cara menghindari menjadi korban penindasan. Di Hi54U, kami percaya bahwa cara terbaik untuk mencegah penindasan adalah dengan mengenali tanda-tanda peringatannya dan mengambil langkah proaktif untuk melindungi diri Anda sendiri. Situs web kami menyediakan sumber daya dan informasi tentang cara menghindari penindasan dan cara membantu mereka yang mungkin mengalaminya. Bersama-sama, kita dapat menciptakan komunitas yang bebas dari penindasan dan pelecehan.

1.

  • Bicaralah dengan setiap anak yang terlibat dalam situasi ini secara terpisah. Hindari menyalahkan, mengkritik, atau meneriaki di depan wajah mereka. Dorong dan hargai nilai kejujuran.

  • Pertimbangkan peran atau pengaruh 'kelompok sebaya'. Bullying terkadang dilakukan oleh kelompok. Jika bullying dilakukan oleh seorang anak, dengan bantuan atau dukungan dari anak-anak lain, mereka semua juga harus menanggung konsekuensinya bersama, terutama agar mengetahui dampak perbuatan mereka kepada anak yang dibully, serta meminta maaf.

  • Ambil tindakan kepada pelaku bullying. Beritahu si anak, orang tuanya, dan kelas mengenai perkembangan kasusnya, dengan tetapi menghormati semua pihak.

  • Tindak lanjuti secara teratur dengan anak tersebut mengenai kemajuan yang dibuat mengenai masalah ini sesudahnya.

2.

  • Terapkan konsekuensi tertentu untuk membantu mereka belajar dari situasi ini. Konsekuensi yang diberikan harus berhubungan dengan kesalahan mereka, tetap menghormati anak sebagai pelaku, masuk akal dan logis, serta dapat diterima untuk mengajarkan anak agar berperilaku lebih baik.

  • Anak harus memperbaiki kesalahannya. Misalnya, dengan meminta maaf kepada anak yang di-bully, melakukan sesuatu yang baik padanya agar dia merasa lebih baik, membantunya menyelesaikan sesuatu yang sedang dia kerjakan, memperbaiki atau mengganti sesuatu yang mereka hancurkan atau curi, dll.

  • Menghargai dan mengenali segala perubahan perilaku yang positif, termasuk mengakui kesalahan.

  • Jelaskan bahwa untuk menerima hak di kelas/sekolah, mereka harus mematuhi peraturan.

3.

  • Membangun pedoman yang tegas dan jelas terhadap bullying, serta buat kesepakatan dengan siswa Anda tentang konsekuensi dari bullying secara partisipatif dengan mereka (alih-alih memberi hukuman).

  • Ciptakan suasana yang hangat, hubungan yang saling mendukung, iklim positif, dan pelibatan semua siswa di ruang kelas Anda.

  • Perhatikan anak-anak yang lebih rentan terhadap bullying; termasuk anak-anak yang baru atau pindahan, anak-anak yang secara fisik lebih lemah, anak-anak dengan disabilitas, atau anak-anak yang sering mengeluh karena di-bully oleh orang lain.

  • Berikan dorongan kepada anak-anak yang lebih rentan terhadap bullying untuk berinteraksi secara lebih aktif dan ingatkan teman-temannya untuk membantu ia agar dapat melakukannya dengan baik.

4.

  • Tanggapi segera dengan melepaskan atau memisahkan anak-anak dari satu sama lain. Pastikan semua orang tetap aman. Jika diperlukan, minta guru lain untuk membantu Anda.

  • Tetap tenang dan yakinkan anak-anak bahwa masalah ini sudah terkendali.

  • Tunjukkan perilaku tidak agresif yang tegas tanpa membuat pelaku terluka.

5.

  • Tingkatkan kesadaran di antara anak-anak.

  • Tekankan  perilaku yang baik, empati, dan capaian prestasi bersama di sekolah.

  • Latihlah guru dan staf sekolah tentang bagaimana mengatasi bullying.

  • Libatkan orang tua & siswa dalam meningkatkan kesadaran dan cara mengambil tindakan yang disepakati terhadap bullying.

Who is Involved? 

1

Pelaku

Pelaku adalah pihak yang melakukan tindakan atau perbuatan perundungan kepada korban. Pelaku perundungan bisa perorangan ataupun berkelompok. Hal-hal yang sering dilakukan pelaku perundungan misalnya seperti menghina, menyindir, mengancam, mengucilkan, memalak, memfitnah, mendorong, menjegal, menjambak.

2

Saksi

Dalam kasus perundungan, pihak saksi bisa ada ataupun tidak. Jika perundungan dilakukan hanya antara pelaku dan korban, maka tidak ada yang terlibat. Terkadang, ada pula saksi yang ikut melihat peristiwa perundungan.

3

Korban

Korban adalah pihak yang mengalami perilaku perundungan oleh pihak pelaku. Seseorang yang dapat menjadi korban perundungan antara lain anak yang dianggap berbeda, baik secara fisik maupun kebiasaan, anak yang cenderung penurut dan tidak pandai bergaul, anak yang dianggap menyebalkan tetapi tidak mampu membela diri.

HUKUMAN PELAKU BULLYING
(UU DAN KUHP)

Berdasarkan UU

  • Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta untuk kekerasan ringan.

  • Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta untuk kekerasan berat yang menyebabkan luka.

  • Pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar untuk kekerasan berat yang menyebabkan kematian.

  • Pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut adalah orang tua anak.

Berdasarkan KUHP

  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara . Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan fisik terhadap korban, seperti memukul, menendang, menjambak, mencubit, mencakar, dll.

  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan pidana penjara. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama dengan orang lain terhadap korban.

  • Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman maksimal 9 bulan pidana penjara atau denda Rp4.500. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban, seperti mengancam akan membunuh, melukai, atau merugikan korban atau keluarganya.

  • Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman maksimal 9 bulan pidana penjara atau denda Rp4.500. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban dengan cara menyebarluaskan pernyataan-pernyataan yang tidak benar dan merugikan nama baik korban.

  • Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dengan ancaman maksimal 4 tahun pidana penjara. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban dengan cara menuduh korban melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum tanpa bukti yang cukup.

  • Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual, dengan ancaman maksimal 9 tahun pidana penjara. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku bullying melakukan kekerasan seksual terhadap korban, seperti menyentuh bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan, memaksa melakukan hubungan seksual atau tindakan seksual lainnya, dll.

Join the Hi54U movement and take a stand against bullying. Our anti-bullying campaign is designed to educate and empower individuals to make a difference in their communities. Together, we can create a safer, more inclusive world for everyone.

Have a nice day!

bottom of page